ini harimauku

ini harimauku
wakaupn jelek tetap nu aing

Selasa, 02 Februari 2010

PERATURAN BARU LAGI......!






JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua:



• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278






• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!perr

COBA COCOKIN OLI SAMA MESIN KAMU...!

Pada saat mesin bekerja, gesekan terjadi berulang-ulang antarkomponen
mesin. Hal ini dapat mengakibatkan keausan pada bagian permukaannya.
Oli pelumas akan membuat permukaan menjadi licin, sehingga gesekan
langsung antarkomponen mesin tersebut dapat dicegah. Besarnya gesekan
bisa menyebabkan mesin mengalami over heat hingga macet atau
menyebabkan kerusakan pada silinder dan piston, seperti ketidakberesan
pompa oli, kebocoran pada saluran oli, dan bisa juga karena faktor
salah pemakaian jenis oli itu sendiri. Untuk itu, ada baiknya
mengikuti tips seperti disampaikan mobilmotor.co.id, berikut ini,
untuk menggunakan oli pelumas.


* Jenis Oli (Pelumas)
Berdasarkan bahan bakunya ada tiga jenis oli yang beredar di pasar,
yakni mineral, semi sintetis, dan sintetis. Pelumas mineral, material
dasarnya adalah minyak bumi yang diolah menjadi minyak pelumas. Jika
kemudian hasil olahan tersebut ditambah dengan bahan sintetis lain
untuk mencapai standar mutu yang lebih baik, maka produknya disebut
dengan pelumas semi sintetis. Kualitas lebih tinggi lagi disebut
pelumas sintetis.

* Standar Kekentalan Oli
Oli dapat diklasifikasikan dari viskositas atau tingkat kekentalannya.
Dalam kemasan oli, biasanya ditemukan kode huruf dan angka yang
memperlihatkan hal itu. Contohnya SAE 40, SAE 50, SAE 90, dan
seterusnya. SAE singkatan dari Society of Automotive Engineers atau
Ikatan Ahli Teknik Otomotif, yang menetapkan standar kekentalan pada
suhu 100 oC. Angka di belakangnya menunjukkan tingkat kekentalannya.

Kode angka multi grade seperti 10W-50 merupakan kekentalan yang bisa
berubah-ubah sesuai suhu di sekitarnya. Huruf W di belakang angka 10
adalah singkatan Winter (musim dingin). Jadi pelumas tersebut artinya
mempunyai tingkat kekentalan yang setara dengan SAE 10 (di udara
dingin), tapi ketika udara panas kekentalannya sama dengan SAE 50.

* Klasifikasi Mutu Oli
Klasifikasi mutu minyak pelumas ditentukan oleh API (American
Petroleum Institute). Klasifikasi mutu sebuah oli ditandai pada
kemasannya dengan kode huruf, biasanya ada dua bagian yang dipisahkan
dengan garis miring, misal API Service SG/CD, SH+/CE+, dan sebagainya.
Kode dengan huruf S adalah kependekan dari service (atau spark yang
berarti percikan api), adalah spesifikasi pemakaian oli untuk mesin
bensin. Sedangkan huruf C adalah kependekan dari commerce (atau
compression karena pembakaran terjadi pada tekanan udara yang lebih
tinggi), adalah spesifikasi pemakaian oli untuk mesin diesel. Kemudian
untuk huruf kedua pada kode adalah tingkatan mutunya sesuai dengan
urutan huruf alphabet. Semakin mendekati huruf Z, maka semakin tinggi
atau baik mutunya.

* Pilih Yang Tepat dan Berkualitas
Ikuti petunjuk buku petunjuk manual kendaraan yang kita pakai. Jika
disarankan menggunakan SAE 20W-50, maka jangan membeli oli dengan
standar viskositas yang berbeda. Apalagi karena alasan lebih murah dan
sebagainya. Sebab kinerja dan karakter mesin memerlukan spesifikasi
oli tersendiri.

BIAR HELM AWET & GA BAU APEK....!

AGAR HELM TAK BAU APEK
31
12
2007

“Gua sekarang males pakai helm yang ini nih, abis sudah bau apek dan kaca berjamur,” kata Sigit Ketua Karisma Fans Club (KaFC). Abis gak dirawat sih bro..Nah biar gak males pake helm kayak Sigit, simak nih tips ngerawat helm dari Motoriders :

1. Buka kaca penutup, khususnya jenis full face, saat helm tak digunakan. Karena bila dibiarkan tertutup, udara pengap dan bau bekas keringat bakal terus terperangkap di dalam helm. Bau menyengat juga akan timbul bila tak tersentuh sinar matahari dalam waktu lama. Hawa panas dalam helm akan mengendap pada lapisan busa dan inilah yang menyebabkan bau tak sedap.

2. Biasakan menjemur helm setelah penggunaan pada perjalanan jarak jauh. Atau perawatan setidaknya dilakukan sepekan sekali, untuk penggunaan harian di Indonesia. Letakan helm dalam posisi terbalik dengan kaca dan seluruh bagian ventilasi terbuka. Ruang terbuka bagian bawah helm mempercepat penguapan butiran keringat dalam helm. Dan sinar ultra violet matahari mampu menetralisasi bar keringat itu.

3. Ketika menyimpan helm, perhatikan fungsi ventilasi agar tetap terbuka sehingga udara bersirkulasi dengan baik. Salah satu cara termudah, buka kaca dan seluruh lubang ventilasi. Bau sisa keringat akan bersirkulasi dan memiliki jalan keluar untuk menguap.

4. Jangan lupa menaruh wewangian seperti misalnya kapur barus, ketika helm tak digunakan. Namun, hati-hati memilih jenis pengharum untuk itu. Jika menggunakan minyak wangi, maka pilih yang mengandung kadar alkohol rendah. Bila terpaksa memakai pewangi beralkohol tinggi, usahakan saat menggunakannya dalam jumlah sedikit. Karena busa helm cepat kering dan kisut bila sering terkena alkohol.

5. Gunakan pewangi beralkohol tinggi secara tepat, seperti misalnya hanya menyemprotkan sedikit dalam jarak cukup jauh dari target. Lalu bila kaca helm terkena alkohol, segera bersihkan dengan tisu atau kain halus. Sebab, senyawa pewangi ternyata akan mempermudah timbulnya jamur pada kaca helm.

6. Poles bagian luar helm dengan pasta pengkilap secara merata. Fungsinya selain untuk menjaga ketahanan warna helm, debu juga tidak mudah menempel.

7. Selesai dipoles dan diharumkan, simpan helm di tempat bebas debu dan tidak mudah terkena matahari secara langsung. Namun jangan juga menaruh helm pada lingkungan lembab. Supaya wewanggian tak terlalu menyengat, kala menyimpan helm buka seluruh ventilasi dan kaca helmnya.

CARA MUDAH MERAWAT MOTOR BIAR AWET GA DI MAKAN UMUR

Tips Mudah Perawatan Mesin Motor


Tips ini diberikan bukan untuk meniadakan/ menggantikan perawatan rutin yang sudah biasa anda lakukan terhadap motor anda. Akan tetapi kalau hal ini dilakukan sebenarnya perawatan rutin tersebut bisa di mundurkan/ jadwal ulang.


Yang utama dan perlu diperhatikan dalam perawatan terhadap mesin motor anda ada 2 hal:

1. Bensin/ bahan bakar. JANGAN PERNAH BELI BENSIN OPLOSAN. Belilah bahan bakar untuk motor anda di SPBU resmi. Kalau memang emergency sekali maka itu tidak apa2 (asal jangan emergency terus2an ya ). Segera buang (di-drain) dan diganti begitu kita telah mendapatkan/ membeli bensin dari SPBU resmi. Bensin Oplosan biasanya sudah turun nilai oktannya karena telah dicampur dengan unsur lain (biasanya minyak tanah). Kalau nilai oktan sudah turun mengakibatkan pembakaran jadi tidak sempurna dan meninggalkan kerak di kepala silinder dari mesin motor/ mobil anda. Apabila telah terbentuk kerak maka akan menyebabkan mesin anda menurun performanya. Kalau dipakai terus menerus biasanya mesin akan menggelitik dan bergetar. Ada baiknya anda membaca manual yang menyertai motor anda. Disitu biasanya diterangkan bahan bakar dengan nilai oktan berapa yang bagus/ optimal untuk mesin motor anda.

2. Oli. Ini merupakan komponen terpenting ke-dua yang mesti diperhatikan. Fungsi oli itu kurang lebih adalah sebagai cleaning, cooling, cushioning, and lubrication. Disini saya tidak akan membahas fungsi2 itu secara detail. Rekomendasi dari pabrik untuk penggantian oli mesin adalah sekitar 2000 sampai dengan 2500 km (besaran bervariasi tergantung merk motor). Kalau berdasarkan pengalaman, pelaksanaaan penggantian oli mesin setiap 1200 s.d. 1700 km. Walah… bukannya kalau kaya gitu jauh lebih boros? Weits ntar dulu…kenapa? Karena jakarta atau kota2 besar lainnya terkenal dengan kemacetannya. Tidak hanya mobil tapi motor pun bisa mengalaminya. Pada saat macet, mesin motor tetap berputar, dan oli pun kerjanya makin berat.

Apabila motor jarang digunakan, maka disarankan untuk mengganti oli per 3 bulan (istilahnya kena calendar time). Kenapa juga sih per 3 bulan? Karena kalau oli tersebut sudah di pergunakan untuk melumasi mesin, biasanya sedikit bersifat asam/ acid. Asam itu apabila terkena metal dan bereaksi dapat menyebabkan korosi. Ini juga dapat merusak mesin. Oleh karena itu ganti oli anda per 3 bulan apabila kilometernya tidak mencapai 1200 atau 1700. sebagai contoh nyata dengan perlakuan ini umur plat kopling basah (seperti motor bebek) dapat lebih dari 5 – 6 tahun (rata2 umurnya antara 3 sampai 4 tahun; harganya sekitar 300 – 500 ribu rupiah).

Trus oli apa sih yang sebaiknya di pakai? Kalau untuk yang ini sebaiknya anda bereferensi kepada manual dari pabrik. Jangan pernah di turunkan misalnya dari 20W 50 ke 10W 40 karena itu akan mempengaruhi tingkat keausan dari komponen mesin yang berputar dan bergesekan, walaupun katanya dapat memperingan tarikan (mesin jadi enteng).

Cara mengganti oli yang benar adalah sebagai berikut: Panaskan mesin motor anda kurang lebih selama 5 menit. Setelah itu drain/ buang oli lama anda. Untuk memastikan oli lama sudah keluar semuanya, lakukan cranking/ putar mesin anda dengan menggunakan foot starter beberapa kali. Boleh menggunakan electric starter tapi dibatasi. Setelah itu masukkan oli baru. Yang perlu di perhatikan disini adalah pada saat kita akan membuka oli baru ada baiknya kita menggoyang-goyang kaleng oli atau botol oli tersebut (olinya di kocok2 terlebih dahulu). Kenapa? Karena biasanya di dalam oli itu ada lapisan tipis yang sering disebut dengan “film”. film atau lapisan tipis itu berguna sebagai pelindung mesin pada saat bergesekan. Kalau kita beli oli biasanya film yang ada di dalam oli itu pada ngumpul di bawah. Secara kasat mata film atau lapisan tipis itu tidak kelihatan. Dengan di kocok2 tadi film tersebut akan tercampur kembali dengan baik (ini saya ambil dari arahan untuk penggantian oli di pesawat terbang). Setelah itu barulah oli tersebut dimasukkan ke dalam mesin. Sebelum di start, ada baiknya pergunakan starter kaki beberapa kali untuk mensirkulasikan oli baru ke bagian2 mesin anda. Barulah setelah itu nyalakan mesin anda selama beberapa menit.

Oh iya hampir kelupaan. Tutup oli itu sebaiknya di kencangkan hanya dengan tangan. Tidak perlu mempergunakan alat seperti tang (biasanya kalau anda bawa motor anda untuk service rutin, mekaniknya akan melakukan hal tersebut; maksudnya tutup oli dikencangkan dengan tang, coba deh perhatikan). Kenapa? Karena pengecekan kuantitas oli itu sebenarnya masuk dalam pre-start check (check yang harus anda lakukan sebelum mesin dihidupkan). Jangan pernah start mesin motor anda tanpa ada oli.

Ini hal2 paling penting yang harus diperhatikan dari mesin motor anda. Intinya hanya 2 yaitu bahan bakar dan Oli.

Bagaimana dengan yang lainnya? Untuk memperpanjang atau meningkatkan reliability dari komponen2 motor yang lainnya seperti rantai dan lain2 akan di bahas pada tulisan berikutnya. Dan ini tentunya dapat anda lakukan dengan mudah.

PERAWATAN

ERAWATAN BODI
Area bodi motor jadi pembuka perawatan. Ada yang salah kaprah soal poles bodi! "Nggak ada produk poles yang all in one. Masing-masing punya tugas beda. Dari menghilangkan baret, pengkilap sampai melindungi," analisa Harsojo Tandjung, bos Toda di Jl. Cideng Barat, Jakarta Barat. Nih urutan kerjanya!

Cuci dengan sampo khusus mobil atau motor untuk menghilangkan debu dan kotoran yang menempel.

Poles dengan kompon khusus untuk mengusir daki yang mengeras dan goresan ringan.

Poles sekali cleaner wax untuk mengembalikan kilap cat.

Poles dengan cairan pelindung agar efek wet look nggak cepat hilang.

PELEK
Menjaga kebersihan pelek palang aluminium, silakan semprot wheel cleaner untuk mengusir debu dan kotoran kampas rem.

BAN
Rona hitam ban makin bersinar kalau rajin dibersihkan pakai tyre cleaner.

MESIN
Kalau sekadar dicuci, kotoran nggak mau minggat. Semprot dengan engine degreaser, pasti luruh tuh uap oli dan debu yang mengeras.

REM
Area piringan, kaliper dan teromol kerap ditempeli daki kampas rem. Semburkan brake and parts cleaner untuk mengusir.

BODI PLASTIK
Bagian bodi motor yang terbuat dari plastik ember dan tak dicat kerap ditempeli debu bandel. Semprotkan vinyl protection dan usap dengan kain lap bersih, panel bodi jadi bersih dan mengkilap.

RANTAI
Air, debu dan karat jadi penyakit rutin rantai dan sproket. Obatnya rajin rawat dengan chain lube atau chain cleaner. Pas juga untuk rantai tipe O-ring yang haram dicuci dengan bensin atau solar.

POROS LENGAN AYUN DAN RODA
Sering denger kriet, kriet macam tikus kejepit? Itu pertanda poros lengan ayun atau roda kering. Bakal sembuh tuh dengan semprotan grease spray.

KROM
Deman motor kinclong dengan lapisan krom wajib diimbangi perawatan pas. Nggak cukup dicuci, tapi bisa poles pakai chrome cleaner.

ALUMINIUM
Tabung sok depan dan lengan ayun aluminium punya rona mengkilap khas. Biar nggak kusam mendingan bersihkan dengan aluminium cleaner.